Ainun Irsani: Siapa Saja Orang Yang Tidak Diwajibkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Najmi!
Kamis, 29 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Nunggu Bedug bersama Ustadz Najmi. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Di acara Nunggu Bedug , Ustadz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. Walaupun di Ramadhan kali ini kita tetap perlu untuk membatasi pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru dengan media sosial.
Pertanyaan ini disampaikan oleh Ainun Irsani, penyanyi cantik jebolan Indonesian Idol. Tiara bertanya tentang kewajiban berpuasa.
“Siapa saja kah yang tidak dianjurkan untuk berpuasa dan mengapa? Tanya Ainun.
Sebelum menjawab, Ustadz Najmi membacakan QS. Al-Baqarah Ayat 184 yang berbunyi:
Baca Juga : Ustad Abdul Somad Resmi Menikah Lagi, Mantan Istri Mendoakan Bahagia Dunia Akhirat
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ustadz Najmi menjelaskan bahwa orang yang sedang sakit atau yang sedang berpergian tidak diwajibkan untuk puasa, tapi akan lebih baik baginya jika berpuasa. Ia pun juga mengungkapkan jika orang yang tidak berpuasa perlu mengganti hari puasanya. Kecuali orang yang tidak bisa mengganti puasa, maka ia harus membayar fidyah.
Pertanyaan ini disampaikan oleh Ainun Irsani, penyanyi cantik jebolan Indonesian Idol. Tiara bertanya tentang kewajiban berpuasa.
“Siapa saja kah yang tidak dianjurkan untuk berpuasa dan mengapa? Tanya Ainun.
Sebelum menjawab, Ustadz Najmi membacakan QS. Al-Baqarah Ayat 184 yang berbunyi:
Baca Juga : Ustad Abdul Somad Resmi Menikah Lagi, Mantan Istri Mendoakan Bahagia Dunia Akhirat
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ustadz Najmi menjelaskan bahwa orang yang sedang sakit atau yang sedang berpergian tidak diwajibkan untuk puasa, tapi akan lebih baik baginya jika berpuasa. Ia pun juga mengungkapkan jika orang yang tidak berpuasa perlu mengganti hari puasanya. Kecuali orang yang tidak bisa mengganti puasa, maka ia harus membayar fidyah.
Lihat Juga :