Mark Sungkar Resmi Tahanan Kota, Shireen dan Zaskia Beri Jaminan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mark Sungkar resmi ditetapkan sebagai tahanan kota . Perubahan status ini berkat jaminan dua anaknya, Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar .
Mengikuti penetapan status tahanan kota, Mark dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (5/5). Namun, baik Shireen dan Zaskia tak terlihat menjemput ayahnya.
"Ya anak saya cuma dua yang perempuan. Mereka saya larang hadir. Jadi istri yang jemput," kata Mark di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Aktor kawakan itu resmi menjadi tahanan kota usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan. Serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Mark Sungkar ditahan usai dijadikan tersangka korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Ia diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Oleh pengadilan, Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Shireen Sungkar Prihatin Bencana Banjir Bandang di Sumbar, Ajak Masyarakat Kumpulkan Bantuan
Mengikuti penetapan status tahanan kota, Mark dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (5/5). Namun, baik Shireen dan Zaskia tak terlihat menjemput ayahnya.
"Ya anak saya cuma dua yang perempuan. Mereka saya larang hadir. Jadi istri yang jemput," kata Mark di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Aktor kawakan itu resmi menjadi tahanan kota usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan. Serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Mark Sungkar ditahan usai dijadikan tersangka korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Ia diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Oleh pengadilan, Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Shireen Sungkar Prihatin Bencana Banjir Bandang di Sumbar, Ajak Masyarakat Kumpulkan Bantuan
(dra)