AIA Pedia: Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link

Selasa, 11 Mei 2021 - 08:00 WIB
loading...
AIA Pedia: Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link
AIA Pedia: Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link
A A A
Setiap orang tentu harus memiliki rasa optimisme dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, terkadang rasa optimisme tersebut masih dibayang-bayangi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Di tengah berlanjutnya ketidakpastian tersebut, penting untuk menjaga ketahanan finansial dengan melakukan perencanaan jangka panjang. Salah satunya dengan menyiapkan dana darurat serta asuransi.

Setiap orang tentu harus siap untuk skenario apapun yang menanti. Strategi terbaik untuk meningkatkan ketahanan terhadap risiko yang tidak terduga adalah dengan membekali diri dengan perencanaan keuangan yang baik, seperti asuransi jiwa dan dana darurat, yang memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menghadirkan rasa tenang.

Terlebih, pandemi yang terjadi membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi. Melihat risiko kehidupan yang bisa datang kapan saja tidak terduga, orang kini banyak melirik asuransi sebagai antisipasi risiko yang dihadapi. Tak melulu untuk dirinya, tapi juga untuk keluarganya.

Asuransi bisa menjadi pilihan yang tepat, namun harus dipilih dengan cermat. Dari banyaknya produk asuransi yang ada, terdapat dua jenis produk asuransi yang paling sering didengar dan paling banyak peminatnya.

Pertama produk asuransi tradisional atau sering disebut juga produk asuransi perlindungan dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang sering dikenal Produk Asuransi Unit Link.

Aidil Akbar, Financial Planner menjelaskan perbedaan kedua jenis asuransi ini. Menurut Aidil, produk asuransi perlindungan ini memberikan perlindungan (proteksi) terhadap satu jenis atau lebih risiko yang berkaitan dengan seseorang yang dipertanggungkan.

AIA Pedia: Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Asuransi Perlindungan dan Unit Link


Dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada ahli waris/beneficiary (untuk manfaat meninggal dunia) atau tertanggung/Insured itu sendiri (jika untuk manfaat kesehatan dan proteksi terhadap penyakit).

Premi asuransi yang dibayarkan akan sepenuhnya digunakan untuk menanggung segala kerugian atau hal-hal terkait dengan apa yang nasabah asuransikan sesuai dengan ketentuan polis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)