AIA Pedia: Kenali Perbedaan Jenis Produk Sebelum Memilih Proteksi Asuransi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih banyak orang yang belum memiliki asuransi. Padahal, sangat banyak manfaat yang didapat saat kita terproteksi asuransi. Misalnya dari yang paling sederhana, jika suatu waktu kita atau orang terdekat dalam keluarga mengalami sakit atau hal tak terduga lainnya, setidaknya tidak perlu dipusingkan dengan biaya perawatan selama di rumah sakit.
Dengan memiliki proteksi, perusahaan asuransi sudah siap menanggung pengobatan dan klaim medis yang dibutuhkan. Tentu saja, semuanya harus mengikuti perjanjian tertulis dan syarat yang berlaku ketika mendaftar program asuransi.
Sayangnya masih sedikit orang yang paham dengan manfaat asuransi. Dapat dikatakan, asuransi adalah jaring pengaman bagi seseorang untuk terhindar dari kerugian. Sebagai manusia, kita tentu tidak bisa menghindari datangnya sakit dan kematian. Dua hal itu dipastikan bakal menghampiri semua orang dengan intensitas dan waktu yang berbeda. Hanya saja, kita bisa memilih untuk memiliki proteksi agar tidak sampai terbebani dan meminimalisir risiko.
Solusi proteksi juga perencanaan keuangan saat ini menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Seiring meningkatnya kesadaran berasuransi, masyarakat juga mulai menyiapkan proteksi untuk berbagai kebutuhan lainnya. Bila sebelumnya asuransi tradisional atau yang sering disebut Produk Asuransi Perlindungan menjadi produk yang paling banyak dikenal orang, seiring kebutuhan nasabah kini Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih akrab disebut Asuransi Unit Link juga banyak diminati.
Aidil Akbar, Financial Planner mengatakan, penting untuk mengetahui perbedaan keduanya sebelum memutuskan untuk memilih produk asuransi. “Meski keduanya memberikan proteksi, namun keduanya pun memiliki perbedaan dari segi manfaat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aidil menjelaskan perbedaan keduanya, di mana produk asuransi perlindungan memberikan proteksi terhadap satu jenis atau lebih risiko yang berkaitan dengan seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada ahli waris/beneficiary (untuk manfaat meninggal dunia) atau tertanggung/Insured itu sendiri (jika untuk manfaat kesehatan dan proteksi terhadap penyakit).
Premi asuransi yang dibayarkan akan sepenuhnya digunakan untuk menanggung segala kerugian atau hal-hal terkait dengan apa yang nasabah asuransikan sesuai dengan ketentuan polis.
BACA JUGA: AIA Dukung OJK Terkait Unit Link
Dengan memiliki proteksi, perusahaan asuransi sudah siap menanggung pengobatan dan klaim medis yang dibutuhkan. Tentu saja, semuanya harus mengikuti perjanjian tertulis dan syarat yang berlaku ketika mendaftar program asuransi.
Sayangnya masih sedikit orang yang paham dengan manfaat asuransi. Dapat dikatakan, asuransi adalah jaring pengaman bagi seseorang untuk terhindar dari kerugian. Sebagai manusia, kita tentu tidak bisa menghindari datangnya sakit dan kematian. Dua hal itu dipastikan bakal menghampiri semua orang dengan intensitas dan waktu yang berbeda. Hanya saja, kita bisa memilih untuk memiliki proteksi agar tidak sampai terbebani dan meminimalisir risiko.
Solusi proteksi juga perencanaan keuangan saat ini menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Seiring meningkatnya kesadaran berasuransi, masyarakat juga mulai menyiapkan proteksi untuk berbagai kebutuhan lainnya. Bila sebelumnya asuransi tradisional atau yang sering disebut Produk Asuransi Perlindungan menjadi produk yang paling banyak dikenal orang, seiring kebutuhan nasabah kini Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih akrab disebut Asuransi Unit Link juga banyak diminati.
Aidil Akbar, Financial Planner mengatakan, penting untuk mengetahui perbedaan keduanya sebelum memutuskan untuk memilih produk asuransi. “Meski keduanya memberikan proteksi, namun keduanya pun memiliki perbedaan dari segi manfaat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aidil menjelaskan perbedaan keduanya, di mana produk asuransi perlindungan memberikan proteksi terhadap satu jenis atau lebih risiko yang berkaitan dengan seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada ahli waris/beneficiary (untuk manfaat meninggal dunia) atau tertanggung/Insured itu sendiri (jika untuk manfaat kesehatan dan proteksi terhadap penyakit).
Premi asuransi yang dibayarkan akan sepenuhnya digunakan untuk menanggung segala kerugian atau hal-hal terkait dengan apa yang nasabah asuransikan sesuai dengan ketentuan polis.
BACA JUGA: AIA Dukung OJK Terkait Unit Link