Wajib Isolasi Mandiri Setelah Berpergian, Ini Caranya!

Senin, 24 Mei 2021 - 21:38 WIB
loading...
Wajib Isolasi Mandiri...
Wajib Isolasi Mandiri Setelah Berpergian, Ini Caranya!. Foto/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Masyarakat disarankan untuk menjalani isolasi mandiri setelah berpergian. Pasalnya, mobilitas yang tinggi berpotensi menyebabkan risiko penularan Covid-19 di masa pandemi .

Sebagaimana diketahui, semakin tinggi mobilitas masyarakat maka potensi penularan Covid-19 juga semakin meningkat. Saat ini sudah terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan peningkatan zona merah di beberapa wilayah Indonesia.

Merangkum dari Instagram Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Senin (24/5), menganjurkan bahwa setelah bepergian, masyarakat diimbau untuk segera melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika test PCR tersedia, PCR dapat dilakukan mulai pada hari kelima.

"Saat ini kita sudah banyak melakukan kegiatan yang melibatkan bepergian antar daerah/provinsi. Tapi perlu diingat bahwa kita masih berjuang menghadapi pandemi ya," tulis akun tersebut.


"Untuk memutus rantai penularan, kita harus melakukan karantina mandiri setelah bepergian dengan 14 hari di rumah," sambungnya.

Jika hasilnya negatif dan tidak ada gejala, maka isolasi mandiri dapat diakhiri pada hari ketujuh. Namun, masyarakat ditekankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sampai hari ke-14.

Sementara itu, jika hasilnya positif, maka segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M masih wajib dilakukan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

"Jika timbul gejala selama karantina mandiri, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat. Yuk, bersama-sama melindungi diri dan juga orang di sekitar kita," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)