Ivermectin Diklaim Obat Mujarab COVID-19, Begini Penjelasan BPOM
Kamis, 10 Juni 2021 - 22:35 WIB
loading...
Masih diperlukan bukti ilmiah terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas Ivermectin sebagai obat COVID-19. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini obat Ivermectin ramai diperbincangkan masyarakat karena dipercaya dapat mengobati COVID-19 . Bahkan obat ini digadang-gadang efektif menurunkan angka kematian akibat COVID-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk meluruskan informasi tersebut. Dalam keterangan terbarunya dijelaskan, Ivermectin dalam penelitian yang sudah dipublikasi dinyatakan memiliki potensi antiviral pada uji in-vitro di laboratoirum.
Baca Juga: Waspada Resistensi Antibiotik, Semua Usia Bisa Mengalaminya
"Akan tetapi masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," terang BPOM dalam laporan yang diterima MNC Portal, Kamis (10/6).
Dijelaskan oleh BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongylodiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
"Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Stevens-Johnson," terang laporan tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk meluruskan informasi tersebut. Dalam keterangan terbarunya dijelaskan, Ivermectin dalam penelitian yang sudah dipublikasi dinyatakan memiliki potensi antiviral pada uji in-vitro di laboratoirum.
Baca Juga: Waspada Resistensi Antibiotik, Semua Usia Bisa Mengalaminya
"Akan tetapi masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," terang BPOM dalam laporan yang diterima MNC Portal, Kamis (10/6).
Dijelaskan oleh BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongylodiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
"Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Stevens-Johnson," terang laporan tersebut.
Lihat Juga :