Ivermectin Diklaim Obat Mujarab COVID-19, Begini Penjelasan BPOM
Kamis, 10 Juni 2021 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, menurut pernyataan BPOM, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM RI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 ini melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca Juga: Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Sebelum maupun Usai Vaksinasi COVID-19
Untuk kehati-hatian, BPOM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter.
"Termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah ungkap laporan BPOM.
BPOM RI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 ini melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca Juga: Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Sebelum maupun Usai Vaksinasi COVID-19
Untuk kehati-hatian, BPOM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter.
"Termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah ungkap laporan BPOM.
(tsa)
Lihat Juga :