5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Aktor Tora Sudiro sempat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Agustus 2017. Ia bahkan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba lantaran memiliki obat penenang dumolid sebanyak 30 butir, tanpa resep dokter.

Berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Mieke Amalia itu membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur terkait ketergantungannya pada dumolid. Langkah tersebut diambil sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 37 ayat (1).

3. Dwi Sasono

5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba


Dwi Sasono divonis 6 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur usai ditangkap di kediamannya pada Mei 2020 gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kala itu polisi menyita barang bukti berupa 16 gram ganja dari kediaman suami Widi B3 tersebut.

Selang beberapa hari setelah ditangkap, bintang film Dua Garis Biru tersebut mengajukan assessment lewat kuasa hukumnya. Permohonan itu akhirnya dikabulkan lantaran bapak tiga anak ini tidak terlibat dalam jaringan narkotika, meski sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lulus SMA.

4. Nunung

5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba


Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pasangan ini diketahui menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Kendati masa rehabilitasinya belum selesai, Nunung sudah diperbolehkan keluar dan bekerja sebagai bentuk dari proses terapi. Kendati demikian, kegiatan Nunung harus selalu didampingi oleh petugas RSKO hingga masa rehabilitasinya berakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)