Kemenkes Bagikan Panduan Isolasi dan Karantina Mandiri di Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air semakin tidak terkendali setiap harinya. Kondisi ini membuat ketersediaan kamar rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 semakin berkurang. Oleh sebab itu pemerintah menyarankan masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 namun tidak bergejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Ahli Kesehatan Tegaskan Ivermectin Obat Cacing Bukan Covid-19, Tak Boleh Diminum Tiap Hari
Sebagaimana diketahui isolasi adalah upaya memisahkan diri dari orang yang sehat, dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seseorang harus isolasi apabila orang tersebut sakit (suspek) dan membutuhkan perawatan Covid-19 atau sudah terkontaminasi Covid-19.
Melihat tingkat ketersediaan kamar rumah sakit yang semakin terbatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri, Kamis (24/6), membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah. Setidaknya ada 14 hal yang wajib diperhatikan, di antaranya:
1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik.
2. Gunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.
3. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.
4. Kamar tidur terpisah.
5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu.
6. Gunakan masker dengan benar.
7. Jaga jarak.
8. Cuci tangan dengan sabun.
9. Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala.
10. Tangani sampah dengan hati-hati.
11. Pemantauan harian gejala.
12. Berkoordinasi dengan Puskesmas
13. Jika muncul gejala atau semakin bertambah parah, lapor petugas.
Baca juga: Cara Cepat Gemuk yang Sehat, Konsumsilah Makanan Ini!
14. Orang yang merawat pasien Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Lihat Juga: Viral Mitos Penyakit Mpox Efek dari Vaksin COVID-19, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Hubungannya
Baca juga: Ahli Kesehatan Tegaskan Ivermectin Obat Cacing Bukan Covid-19, Tak Boleh Diminum Tiap Hari
Sebagaimana diketahui isolasi adalah upaya memisahkan diri dari orang yang sehat, dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seseorang harus isolasi apabila orang tersebut sakit (suspek) dan membutuhkan perawatan Covid-19 atau sudah terkontaminasi Covid-19.
Melihat tingkat ketersediaan kamar rumah sakit yang semakin terbatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri, Kamis (24/6), membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah. Setidaknya ada 14 hal yang wajib diperhatikan, di antaranya:
1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik.
2. Gunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.
3. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.
4. Kamar tidur terpisah.
5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu.
6. Gunakan masker dengan benar.
7. Jaga jarak.
8. Cuci tangan dengan sabun.
9. Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala.
10. Tangani sampah dengan hati-hati.
11. Pemantauan harian gejala.
12. Berkoordinasi dengan Puskesmas
13. Jika muncul gejala atau semakin bertambah parah, lapor petugas.
Baca juga: Cara Cepat Gemuk yang Sehat, Konsumsilah Makanan Ini!
14. Orang yang merawat pasien Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Lihat Juga: Viral Mitos Penyakit Mpox Efek dari Vaksin COVID-19, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Hubungannya
(nug)