BPOM Izinkan Dokter Beri Ivermectin ke Pasien COVID-19 dengan Syarat Ini

Senin, 28 Juni 2021 - 18:08 WIB
loading...
BPOM Izinkan Dokter...
Foto Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Titik terang Ivermectin dapat menjadi solusi alternatif pengobatan COVID-19 di Indonesia semakin jelas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi lampu hijau uji klinik bisa dilakukan di Indonesia.

Ada 8 rumah sakit yang ditunjuk BPOM dalam pelaksanaan uji klinik Ivermectin. Yaitu RS Umum Pusat Persahabatan (Jakarta), RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Sudarso (Pontianak), RS Umum Pusat H. Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta), RS Suyoto (Jakarta), dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta).

Baca Juga: Bahaya Minum Dexamethasone Tanpa Resep Dokter, Ini Efeknya bagi Kesehatan

Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari paska pemberian 5 hari Ivermectin pada subyek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.

"Hasil dari uji klinik ini amat sangat penting karena akan memberi hasil apakah Ivermectin baik atau buruk untuk penanganan COVID-19 di Indonesia," kata Pakar Mikrobiologi Klinik Prof. Pratiwi Sudarmono dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).

Jika pada akhirnya hasil uji klinik positif, artinya Ivermectin memberi dampak perbaikan pada pasien COVID-19, maka obat tersebut akan dipakai sebagai terapi COVID-19 dengan emergency use authorization (EUA) resmi BPOM. Obat EUA lain yang sudah dipakai untuk terapi obat COVID-19 salah satunya remdesivir, favipiravir, maupun oseltamivir.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahwa Ivermectin dapat diberikan bersamaan dengan obat terapi COVID-19 lain.

Ada hal menarik yang disampaikan Penny terkait dengan kabar terbaru Ivermectin ini. Dalam pernyataannya, Penny mengatakan bahwa dokter boleh memberikan Ivermectin pada masyarakat (pasien COVID-19) meski mereka tidak terlibat dalam uji klinik ini.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini tapi tidak terlibat dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat ini sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ungkap Penny.

Baca Juga: Catat! Ini Tempat-Tempat untuk Jalani Isoman di Jakarta Selain RS

Meski membolehkan, Penny dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang membeli maupun mengonsumsi obat cacing tersebut. Sebab, sifatnya yang keras dan pemakaian hanya boleh sesuai anjuran dokter.

"Sebagai kehati-hatian, BPOM mengimbau pada masyarakat, dengan berjalannya uji klinik ini, maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform online yang ilegal," tegasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM Temukan 24 Obat...
BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Berita Terkini
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved