Begini Cara Memperoleh Obat Gratis bagi Pasien Isoman

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
Begini Cara Memperoleh...
Layanan gratis ini bakal mempermudah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap terkontrol tanpa harus berkunjung ke rumah sakit. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng 11 platform telemedicine dalam upaya memberikan pelayanan yang tepat kepada pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Layanan tersebut meliputi pemberian jasa konsultasi dan pengiriman obat gratis yang saat ini sudah mengjangkau Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Baca juga: Pamer Foto Pakai Hijab, Tamara Bleszynski Ungkap Kepercayaannya

Tentunya layanan gratis ini bakal mempermudah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap terkontrol tanpa harus berkunjung ke rumah sakit. Pasien yang melakukan konsultasi dengan layanan ini juga akan mendapatkan salah satu dari 2 paket obat yang ditanggung Kemenkes yakni Paket A (Orang Tanpa Gejala) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari.

Sementara paket B (bergejala ringan) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari, Azithromisin 500mg sebanyak 5 butir konsumsi sehari sekali, Oseltamivir 75mg sebanyak 14 butir konsumsi dua kali sehari dan parasetamol tab 500 mg sebanyak 10 butir (apabila dibutuhkan).

Merangkum dari laman Instagram Satgas Penangangan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Rabu (14/7), 11 platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes di antaranya Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat dan Getwell. Berikut cara mendapatkan obat Covid-19 gratis.

Baca juga: Mengapa Mengonsumsi Vitamin D Tetap Harus Berjemur? Begini Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Berita Terkini
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
Art & Bali 2026 Hadirkan...
Art & Bali 2026 Hadirkan Seniman Dunia, Nuanu Tanam 1.000 Pohon
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved