Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:05 WIB
loading...
Ivermectin Dikategorikan...
Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Belum lama ini beredar kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 . Kabar tersebut beredar bersamaan dengan Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Baca juga: Studi: Vaksin Moderna dan Pfizer Dapat Dipergunakan untuk Pasien Sirosis

Dalam edaran tersebut Ivermectin masuk ke dalam salah satu dari delapan obat untuk mendukung penanganan Covid-19.

Adapun kedelapan obat yang tertulis dalam surat edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immuniglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (Tunggal). Lantas apakah benar Ivermectin sudah resmi menjadi obat Covid-19?

Pada keterangan resmi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 13 Juli 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Penny Lukito dengan jelas mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19.

Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik.

"Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," tutur Penny dalam rapat tersebut.

Penny juga menambahkan terkait dengan aspek Ivermectin, saat ini aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.

"Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Artika Sari Devi Perbolehkan Anak Sulungnya Divaksin Covid-19

Dapat disimpulkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Penny, BPOM memang telah membuka akes penggunaan Ivermectin di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk sebelumnya. Meski demikian, masyarakat baru bisa menggunakannya atas izin dan rekomendasi resep dokter. Ditegaskan saat ini status Ivermectin masih dalam kategori 'Obat Uji' karena masih menunggu hasil uji klinik. Sehingga belum bisa dinyatakan sebagai obat Covid-19.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM Temukan 24 Obat...
BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Menkes Budi Gunadi Soroti...
Menkes Budi Gunadi Soroti Fenomena FOMO Lari: Tak Masalah asal Sehat
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Hotel dan Resor Ini Hadirkan Program Unik bagi Keluarga
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved