Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:26 WIB
loading...
Cynthiara Alona. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara atas dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).
Baca Juga: Cynthiara Alona, Sukses di Dunia Hiburan, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.
"Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda," jelas Arif Budi Cahyono.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).
Baca Juga: Cynthiara Alona, Sukses di Dunia Hiburan, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.
"Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda," jelas Arif Budi Cahyono.
Lihat Juga :