Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:26 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara
Cynthiara Alona. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara atas dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).



Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.

"Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda," jelas Arif Budi Cahyono.

Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi.

"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono.



Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi Cynthiara semakin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)