Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi . Ia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan .
Baca Juga : Sebelum Diciduk Polisi karena Pakai Bikini, Dinar Candy Sempat Berselisih dengan Dua Seleb Ini
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan .
Baca Juga : Sebelum Diciduk Polisi karena Pakai Bikini, Dinar Candy Sempat Berselisih dengan Dua Seleb Ini
(dra)
Lihat Juga :