Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:32 WIB
loading...
Dinar Candy Protes PPKM...
Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Dinar Candy melakukan protes PPKM menggunakan bikini . Pengacara Dinar, Acong Latif, mengatakan bahwa aksi kliennya itu sebagai salah satu bentuk aspirasi yang mau disampaikan.

"Itu bentuk aspirasi yang mau disampaikan, sebagai bentuk penolakan dari perpanjangan PPKM ini. Itu tujuannya, sebagai bentuk kritik bahwa dia sebagai salah satu orang yang terkena dampak PPKM ini," kata Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

Meski tak menampik bahwa bukan hanya sang DJ yang terdampak PPKM , Acong Latif tetap beranggapan bahwa sah-sah saja kliennya melakukan aksi tersebut.

"Saya kira memang bukan hanya Dinar, tapi sekali lagi, Dinar hanya menyampaikan aspirasi dengan gayanya dia. Kalau mahasiswa pakai jas dan segala macam, sedangkan dia DJ. Jadi tentunya cara menyampaikannya juga dengan pola dan gaya dia," tutur Acong.

Kendati demikian, perempuan yang kerap tampil seksi itu tetap mengakui kesalahan karena menimbulkan kegaduhan lewat aksi seronok.


"Dinar sekarang menyesal melakukan itu," jelas Acong.

Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati , Jakarta pada 4 Agustus 2021. Ia diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi . Ia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan .

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)