Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal

Senin, 09 Agustus 2021 - 21:55 WIB
loading...
Aturan Baru PPKM, Anak...
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa PPKM akan diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Salah satu poin yang ditegaskan Menko Luhut adalah aktivitas mengunjungi mal . Dalam aturan baru, anak-anak di bawah 12 tahun secara resmi dilarang masuk. Mereka yang berusia di atas 70 tahun pun ikut kena larangan tersebut.



"Anak umur di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Tidak hanya mereka yang berusia di bawah 12 dan di atas 70 tahun yang dilarang masuk, masyarakat yang belum divaksin pun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal.

"Kami terangkan sekali lagi, hanya yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," papar Menko Luhut.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa protokol kesehatan baru pun akan dibuat untuk memaksimalkan pilot project tersebut. Ia menambahkan, prokes ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga asosiasi mal.



"Prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga asosiasi serta bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif. Pengawasan di lapangan juga akan lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi," ungkapnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)