Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Dalam kesempatan berbincang dengan awak media, Razman menyebut bahwa dirinya dan juga Richard sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Apalagi terkait surat putusan bahwa kliennya telah berstatus sebagai tersangka.



"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Disini ditandatangani oleh Ditkrimsus," tuturnya.

"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tambahnya.

Ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, membuat Razman geram. Ia bahkan menuntut keadilan lantaran kliennya diperlakukan sebagai tersangka kasus berat, padahal Richard hanya tengah menghadapi kasus pencemaran nama baik, bukannya terorisme apalagi terkait dengan unsur penghinaan terhadap negara.

"Dia (Richard Lee) baru ada persoalan, pinggangnya baru sakit. Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," lanjut Razman.

"Karena itu akan kami pertimbangkan, apakah ini akan kami lakukan permintaan gelar perkara sesuai dengan peraturan Kapolri, apakah akan kami lakukan pra-peradilan," tandasnya.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)