Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
Dokter Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri. / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Ahli kecantikan dan Youtuber, dr. Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi. "Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.
Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021 di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi. "Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.
Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021 di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.
Lihat Juga :