Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis
Dokter Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Ahli kecantikan dan Youtuber, dr. Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi. "Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.

Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021 di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.

"Pada 6 Agustus 2021, R memposting dari akun yang disita penyidik. Saat penyidik melakukan penyidikan, kami menemukan beberapa bukti yang sudah dihapus oleh yang bersangkutan," jelas Kasubdit 4 Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini

Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)