Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
"Pada 6 Agustus 2021, R memposting dari akun yang disita penyidik. Saat penyidik melakukan penyidikan, kami menemukan beberapa bukti yang sudah dihapus oleh yang bersangkutan," jelas Kasubdit 4 Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.
Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
(nug)
Lihat Juga :