Kemenkes Prioritaskan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer untuk Usia 18+ dan Ibu Hamil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:09 WIB
loading...
Kemenkes Prioritaskan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer untuk Usia 18+ dan Ibu Hamil
Kemenkes sudah memberikan pernyataan bahwa vaksin platform mRNA direkomendasikan untuk ibu hamil. Foto Ilustrasi/UChichago Medicine
A A A
JAKARTA - Indonesia sore ini mencetak sejarah. Sebanyak 1.560.780 juta dosis vaksin Pfizer pertama kali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hadirnya vaksin platform mRNA ini akan memaksimalkan program vaksinasi nasional dan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19.

Vaksin Pfizer yang didatangkan tersebut sudah direncanakan penggunaannya. Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksin mRNA tersebut akan diprioritaskan untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.



"Vaksin Pfizer yang akan tiba ke Indonesia diprioritaskan pemberiannya untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas. Ibu hamil bisa," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Kamis (19/8).

Siti Nadia menambahkan, "Namun, untuk anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun sampai saat ini belum direkomendasikan."

Senada dengan pernyataan Siti Nadia, Kemenkes sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa vaksin platform mRNA memang direkomendasikan untuk ibu hamil.

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," terang laporan Kemenkes di laman resminya, Sehat Negeriku, belum lama ini.

Pemberian vaksin Pfizer untuk ibu hamil akan diawasi dengan sangat ketat. Ini termasuk skrining sebelum vaksinasi hingga monitoring efek samping yang muncul paska-vaksinasi atau biasa dikenal dengan istilah KIPI.



"Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id," tulis laporan itu.

"Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," tambahnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)