Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
“Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman," kata seorang sumber dari pengadilan militer dilansir dari Soompi, Sabtu (28/8).
Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus, sehingga sidang kedua diharapkan segera digelar. Saat Seungri mengajukan bandingnya ke pengadilan militer sebelum keluar dari wajib militer, sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.
Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena ia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, mantan anggota BIGBANG itu akan diberhentikan seperti biasa.
Baca Juga: Maia Estianty Disebut Ratu Pencitraan, Ahmad Dhani: Mana Mungkin Wanita Baik Ditalak Suami
Jika Seungri tidak mengajukan banding atas hukumannya, ia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.
Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus, sehingga sidang kedua diharapkan segera digelar. Saat Seungri mengajukan bandingnya ke pengadilan militer sebelum keluar dari wajib militer, sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.
Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena ia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, mantan anggota BIGBANG itu akan diberhentikan seperti biasa.
Baca Juga: Maia Estianty Disebut Ratu Pencitraan, Ahmad Dhani: Mana Mungkin Wanita Baik Ditalak Suami
Jika Seungri tidak mengajukan banding atas hukumannya, ia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.
(dra)
Lihat Juga :