Tercatat di KUA, Jonathan Frizzy Nikahi Dhena Devanka secara Islam
Senin, 30 Agustus 2021 - 20:34 WIB
loading...
Jonathan Frizzy dan sang istri. Dhena Devanka. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka belakangan ini membuat publik bertanya-tanya tentang prosesi pernikahan mereka dulu. Pasalnya, Jonathan dan Dhena yang selama ini diketahui menikah melalui pemberkatan di gereja itu, nyatanya dikabarkan juga menikah secara Islam.
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh pengacara Dhena, Ibnu Ali Tindri, yang mengatakan bahwa pernikahan Dhena dan Jonathan atau akrab disapa Ijonk dilangsungkan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Ini yang Disampaikan Felicya Angelista saat Lakukan Video Call dengan Song Joong-ki
Sedangkan yang publik ketahui perihal pernikahan mereka adalah, Dhena dan Ijonk menikah di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat, pada Mei 2012.
Namun, soal keponakan Benny Simanjuntak itu diisukan berpindah agama dengan menjadi mualaf, pengacara Dhena tak menjawab secara pasti.
"Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama ," ujar Ibnu kepada wartawan, kemarin (29/8).
Ibnu hanya menjelaskan bahwa fakta Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh pengacara Dhena, Ibnu Ali Tindri, yang mengatakan bahwa pernikahan Dhena dan Jonathan atau akrab disapa Ijonk dilangsungkan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Ini yang Disampaikan Felicya Angelista saat Lakukan Video Call dengan Song Joong-ki
Sedangkan yang publik ketahui perihal pernikahan mereka adalah, Dhena dan Ijonk menikah di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat, pada Mei 2012.
Namun, soal keponakan Benny Simanjuntak itu diisukan berpindah agama dengan menjadi mualaf, pengacara Dhena tak menjawab secara pasti.
"Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama ," ujar Ibnu kepada wartawan, kemarin (29/8).
Ibnu hanya menjelaskan bahwa fakta Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Lihat Juga :