Ini 3 Dampak yang Timbul saat Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diglorifikasi di Media Massa
Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
Penyambutan secara luar biasa, kemudian menampilkan sosok Saipul Jamil di televisi secara terang-terangan dinilai KPAI mencoreng Undang-Undang. / Foto: dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyambutan secara luar biasa, kemudian menampilkan sosok Saipul Jamil di televisi secara terang-terangan dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoreng Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Kim Seon Ho Debut Layar Lebar Lewat Film Sad Tropics
Secara detail, undang-undang itu berbunyi, "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial".
Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak, serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak. Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak," terang Ketua KPAI , Susanto dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kim Seon Ho Debut Layar Lebar Lewat Film Sad Tropics
Secara detail, undang-undang itu berbunyi, "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial".
Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak, serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak. Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak," terang Ketua KPAI , Susanto dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
Lihat Juga :