Ini 3 Dampak yang Timbul saat Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diglorifikasi di Media Massa

Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
Ini 3 Dampak yang Timbul...
Penyambutan secara luar biasa, kemudian menampilkan sosok Saipul Jamil di televisi secara terang-terangan dinilai KPAI mencoreng Undang-Undang. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyambutan secara luar biasa, kemudian menampilkan sosok Saipul Jamil di televisi secara terang-terangan dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoreng Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca juga: Kim Seon Ho Debut Layar Lebar Lewat Film Sad Tropics

Secara detail, undang-undang itu berbunyi, "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial".

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak, serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak. Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak," terang Ketua KPAI , Susanto dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).

Ya, apa yang dilakukan televisi dapat menimbulkan dampak tidak baik kepada korban kekerasan seksual pada anak lainnya. KPAI sendiri mencatat ada 3 dampak yang bisa timbul ketika pelaku kekerasan seksual pada anak diglorifikasi di media massa.

Pertama, kata Susanto, rentan berdampak imitatif bagi anak, karena meski ia menjadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat.

Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara.

Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat mengganggu suasana batin masyarakat dan korban.

"Terkait hal ini, KPAI telah menyampaikan surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), agar melakukan beberapa tindakan," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)