BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Ini Alasannya

Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
BPOM Larang Susu Kental...
BPOM melarang penggunaan susu kental manis dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Foto Ilustrasi/Dok Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah dikalangan masyarakat dan harus di ubah.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi .

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang tidak untuk anak-anak usia di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," tegasnya.

Baca Juga: Konsumsi Susu Kental Manis Dinilai Pengaruhi Asupan Gizi Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Rekomendasi
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Berita Terkini
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Bali Kini Punya Grand...
Bali Kini Punya Grand Ballroom Kapasitas 2.300 Tamu Menghadap Laut
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved