BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Ini Alasannya
Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) juga mendukung langkah BPOM.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat menuturkan larangan susu kental manis diseduh merupakan kemajuan, dan meminta agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat menuturkan larangan susu kental manis diseduh merupakan kemajuan, dan meminta agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.
(hri)
Lihat Juga :