Obat Sakit Gigi yang Bisa Dibeli di Apotek Tanpa Resep, Apa Saja?

Selasa, 14 September 2021 - 18:28 WIB
loading...
Obat Sakit Gigi yang Bisa Dibeli di Apotek Tanpa Resep, Apa Saja?
Obat sakit gigi bisa dibeli di apotek dengan mudah. Jenis obat sakit gigi di apotek jumlahnya tentu sangat banyak. Hanya saja, tidak semua dapat dibeli bebas. Foto/ist.
A A A
JAKARTA - Obat sakit gigi bisa dibeli di apotek tanpa resep . Jenis obat sakit gigi di apotek jumlahnya tentu sangat banyak. Hanya saja, tidak semua dapat dibeli dengan bebas.

Obat antibiotik maupun yang masuk dalam golongan kortikosteroid yang sering digunakan dokter, hanya bisa didapatkan dengan resep. Namun, ada juga beberapa obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter.

Berikut ini beberapa jenis obat sakit gigi yang bisa dibeli di apotek dikutip dari Sehatq, Selasa (14/9/2021).


Ibuprofen

Ibuprofen merupakan obat yang masuk ke dalam golongan anti-inflamsi non steroid (AINS). Obat ini bekerja dengan cara menekan produksi hormon yang menyebabkan peradangan jaringan dan rasa sakit di tubuh, termasuk gigi.

Untuk dewasa dan remaja dianjurkan 20-400 mg setiap 4 hingga 6 jam dengan batas dosis paling tinggi 3200 mg/hari. Anak di atas 6 bulan perlu menyesuaikan dosis dengan berat badan. Umumnya dosis yang diperlukan adalah 10 mg/kg setiap 6-8 jam sekali atau 40 mg/kg per hari.

Konsumsi ibuprofen utnuk anak sebaiknya di bawah pengawasan dokter. Ibuprofen dapat menimbulkan interaksi obat apabila dikonsumsi bersamaan dengan aspirin, ACE inhibitor, obat pengencer darah, dan golongan kortikosteroid.

Paracetamol

Meski lebih terkenal sebagai obat untuk mengobati demam, paracetamol sebenarnya juga dapat digunakan untuk membantu meredakan nyeri akibat gigi berlubang. Sebab, obat ini bekerja di bagian otak yang bertugas menerima pesan rasa nyeri dari jaringan di tubuh, dan mengatur suhu tubuh.

Orang dewasa dianjurkan 1000 mg setiap 6-8 jam atau 2 tablet, diminum 4-6 jam. Anak 12 tahun atau lebih sebanyak 325-650 mg setiap 4-6 jam atau 1000 mg, diminum 3-4 kali sehari. Sedangkan anak lebih dari 6 bulan hingga 12 tahun, 10-15 mg tiap 4-6 jam saat diperlukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)