Dinar Candy Damai dengan Pelapor Aksi Berbikini, Bagaimana Status Tersangkanya?

Senin, 20 September 2021 - 20:28 WIB
loading...
A A A
Meski resmi berdamai, Gurun Arisastra menyebut Dinar masih menyandang status tersangka. Namun, dia menambahkan kesepakatan damai ini bakal diumumkan segera pada pihak Polres Jakarta Selatan dan tim penyidik.

"Jadi kita datang bersama Dinnar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, sentra pelayanana kepolisian terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, untuk menyampaikan informasi ini," ujar Gurun Arisastra selaku Direktur PB SEMMI.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini di muka umum. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2021).

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)