Dinar Candy Damai dengan Pelapor Aksi Berbikini, Bagaimana Status Tersangkanya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinar Candy diketahui masih menyandang status tersangka. Meski demikian, artis yang kerap tampil seksi ini sudah menyatakan damai dengan pihak pelapor atas kasus berbikininya.
Selama proses hukum berjalan, pemilik nama lahir Dinar Miswari ini tak pernah mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
Disk Jockey (DJ) asal Bandung, Jawa Barat itu kini mengakui jika aksi berbikini di tempat umum telah melanggar norma dan budaya luhur Indonesia.
"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar saat ditemui di Polda Metro Jaya , Senin (20/9/2021).
"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar.
Tak hanya itu, Dinar ingin menceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.
"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama Covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.
"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.
Meski resmi berdamai, Gurun Arisastra menyebut Dinar masih menyandang status tersangka. Namun, dia menambahkan kesepakatan damai ini bakal diumumkan segera pada pihak Polres Jakarta Selatan dan tim penyidik.
"Jadi kita datang bersama Dinnar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, sentra pelayanana kepolisian terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, untuk menyampaikan informasi ini," ujar Gurun Arisastra selaku Direktur PB SEMMI.
Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini di muka umum. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2021).
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Selama proses hukum berjalan, pemilik nama lahir Dinar Miswari ini tak pernah mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
Disk Jockey (DJ) asal Bandung, Jawa Barat itu kini mengakui jika aksi berbikini di tempat umum telah melanggar norma dan budaya luhur Indonesia.
"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar saat ditemui di Polda Metro Jaya , Senin (20/9/2021).
"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar.
Tak hanya itu, Dinar ingin menceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.
"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama Covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.
"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.
Meski resmi berdamai, Gurun Arisastra menyebut Dinar masih menyandang status tersangka. Namun, dia menambahkan kesepakatan damai ini bakal diumumkan segera pada pihak Polres Jakarta Selatan dan tim penyidik.
"Jadi kita datang bersama Dinnar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, sentra pelayanana kepolisian terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, untuk menyampaikan informasi ini," ujar Gurun Arisastra selaku Direktur PB SEMMI.
Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini di muka umum. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2021).
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
(hri)