Salon Ini Didenda Rp3,8 Miliar Akibat Salah Potong Rambut Pelanggan

Senin, 27 September 2021 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Menurut laporan, salon tersebut hanya menyisakan rambut sepanjang 4 inci atau sekitar 10 cm dari atas kepala hingga bahu.

Ketika wanita itu mengajukan komplain kepada pihak salon, dia hanya ditawarkan perawatan rambut gratis atas kesalahan tersebut. Perawatan itu juga malah membuat rambutnya semakin rusak. Akhirnya, pengadilan mengabulkan permohonan wanita tersebut yang meminta agar pihak salon membayar 20 juta rupee atau setara dengan Rp3,8 miliar sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Viral! Calon Mertua Tendang Pengantin Pria saat Akad Nikah, Ternyata Ini Penyebabnya

“Dia merasakan sakit dan trauma selama dua tahun terakhir setelah kejadian ini," ujar pengadilan.

Pihak salon yang merupakan bagian dari jaringan hotel terkemuka di Delhi, masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski begitu, mereka belum memberikan keterangan apa pun atas kasus yang tengah viral tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Cuma Styling,...
Bukan Cuma Styling, Tren Perawatan Rambut Kini Bergeser ke 'Hair Wellness' Jangka Panjang
Bernadya Tampil Beda...
Bernadya Tampil Beda dengan Rambut Bob, Netizen: Makin Fresh!
3 Tips Atasi Rambut...
3 Tips Atasi Rambut Kering dan Rontok ala Salon di Rumah
Barbershop Berkonsep...
Barbershop Berkonsep Unik, Langganan Cukur Pratama Arhan Cs hingga Bikin Tren Rambut Logo PDIP
MDAY 2024, Ajang Perayaan...
MDAY 2024, Ajang Perayaan 18 Tahun Kolaborasi Matrix dengan Komunitas Salon dan Hairdresser Indonesia
Seminar dan Hair Show...
Seminar dan Hair Show Terbesar Siap Digelar di Bali Bulan Depan, Hadirkan Tren Gaya Rambut 2025
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Berita Terkini
Mengapa Api Jadi Simbol...
Mengapa Api Jadi Simbol Penyucian? Ki Atmo Akhirnya Ungkap Filosofi di Balik Ritual Ini
Ki Atmo Ungkap Alasan...
Ki Atmo Ungkap Alasan Tapa Bisu Harus Dilakukan Tanpa Berbicara, Ternyata Punya Makna Mendalam
Beauty Matchmaking 2026,...
Beauty Matchmaking 2026, Otto Media Perkuat Koneksi Brand Kecantikan-Kreator Konten
Momen Langka, Raja Charles...
Momen Langka, Raja Charles Reuni dengan Keluarga Pangeran Harry
KPAI Ungkap Perkembangan...
KPAI Ungkap Perkembangan Laporan Ruben Onsu dan Sarwendah, Tunggu Hasil Pengadilan
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved