Hak Cipta Warkop DKI Diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Barang-barang cetakan seperti kertas pembungkus, lukisan, galeri showroom, kafe, katering makanan dan minuman hingga restoran juga telah terdaftar sebagai merek Warkop DKI. Indro pun menjelaskan bahwa mereka yang melanggar hak cipta bisa dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukum itu terdapat dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di mana hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
"Ternyata ada efek pidana, gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," jelas Indro.
Baca Juga: Indro Warkop Sebut 3 Personel Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara: Gue Sedih
Ancaman hukum itu terdapat dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di mana hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
"Ternyata ada efek pidana, gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," jelas Indro.
Baca Juga: Indro Warkop Sebut 3 Personel Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara: Gue Sedih
(dra)
Lihat Juga :