Hak Cipta Warkop DKI Diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 22:55 WIB
loading...
Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop pada Lembaga Warkop DKI beranggotakan anak dan cucu personel Warkop DKI. Ini merupakan Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop kepada Lembaga Warkop DKI yang beranggotakan anak-anak dan cucu personel Warkop DKI . Hak tersebut merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Warkop DKI.
"Hak cipta iya tapi bukan uang. Kenapa sih gue ngotot banget merjuangin hak cipta untuk anak-anak, ya karena hanya itu yang bisa gue wariskan secara wujud kepada anak-anak," kata Indro dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier , Sabtu (2/10/2021).
Warkop DKI diketahui memiliki hak cipta berupa film komedi yang dilindungi mencakup hak moral atas karya pertunjukkan. Terdapat juga hak ekonomi atas potret atau foto mereka dalam penampilan berbagai media.
Tak hanya itu, Warkop DKI juga memiliki hak ekonomi atas film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film Warkop DKI dipegang oleh produser film. Di sisi lain, Warkop DKI saat ini sudah menjadi merek dagang.
Hal ini secara resmi didaftarkan di Dirjen HAKI sejak 2004. Sedangkan Lembaga Warkop DKI didaftarkan pada tanggal 21 Januari 2004. Tak tanggung-tanggung, Warkop DKI menguasai empat merek yang terdaftar dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Baca Juga: Indro Warkop DKI Pilih Diam Dituding Tutup Rezeki Warkopi
Adapun empat merek tersebut meliputi jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk kebudayaan, dan pendidikan.
Merek lainnya meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film.
"Hak cipta iya tapi bukan uang. Kenapa sih gue ngotot banget merjuangin hak cipta untuk anak-anak, ya karena hanya itu yang bisa gue wariskan secara wujud kepada anak-anak," kata Indro dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier , Sabtu (2/10/2021).
Warkop DKI diketahui memiliki hak cipta berupa film komedi yang dilindungi mencakup hak moral atas karya pertunjukkan. Terdapat juga hak ekonomi atas potret atau foto mereka dalam penampilan berbagai media.
Tak hanya itu, Warkop DKI juga memiliki hak ekonomi atas film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film Warkop DKI dipegang oleh produser film. Di sisi lain, Warkop DKI saat ini sudah menjadi merek dagang.
Hal ini secara resmi didaftarkan di Dirjen HAKI sejak 2004. Sedangkan Lembaga Warkop DKI didaftarkan pada tanggal 21 Januari 2004. Tak tanggung-tanggung, Warkop DKI menguasai empat merek yang terdaftar dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Baca Juga: Indro Warkop DKI Pilih Diam Dituding Tutup Rezeki Warkopi
Adapun empat merek tersebut meliputi jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk kebudayaan, dan pendidikan.
Merek lainnya meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film.
Lihat Juga :