Hak Cipta Warkop DKI Diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 22:55 WIB
loading...
Hak Cipta Warkop DKI Diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya
Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop pada Lembaga Warkop DKI beranggotakan anak dan cucu personel Warkop DKI. Ini merupakan Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop kepada Lembaga Warkop DKI yang beranggotakan anak-anak dan cucu personel Warkop DKI . Hak tersebut merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Warkop DKI.

"Hak cipta iya tapi bukan uang. Kenapa sih gue ngotot banget merjuangin hak cipta untuk anak-anak, ya karena hanya itu yang bisa gue wariskan secara wujud kepada anak-anak," kata Indro dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier , Sabtu (2/10/2021).

Warkop DKI diketahui memiliki hak cipta berupa film komedi yang dilindungi mencakup hak moral atas karya pertunjukkan. Terdapat juga hak ekonomi atas potret atau foto mereka dalam penampilan berbagai media.

Tak hanya itu, Warkop DKI juga memiliki hak ekonomi atas film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film Warkop DKI dipegang oleh produser film. Di sisi lain, Warkop DKI saat ini sudah menjadi merek dagang.

Hal ini secara resmi didaftarkan di Dirjen HAKI sejak 2004. Sedangkan Lembaga Warkop DKI didaftarkan pada tanggal 21 Januari 2004. Tak tanggung-tanggung, Warkop DKI menguasai empat merek yang terdaftar dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.


Adapun empat merek tersebut meliputi jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk kebudayaan, dan pendidikan.

Merek lainnya meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film.

Barang-barang cetakan seperti kertas pembungkus, lukisan, galeri showroom, kafe, katering makanan dan minuman hingga restoran juga telah terdaftar sebagai merek Warkop DKI. Indro pun menjelaskan bahwa mereka yang melanggar hak cipta bisa dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukum itu terdapat dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di mana hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

"Ternyata ada efek pidana, gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," jelas Indro.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)