Aman Saat Dikonsumsi, Cek Ini Sebelum Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan

Senin, 04 Oktober 2021 - 21:05 WIB
loading...
Aman Saat Dikonsumsi,...
Saat ingin mengonsumsi air minum dalam kemasan, sebaiknya perhatikan warna airnya. foto/ dok istimewa
A A A
JAKARTA - Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah kantongi izin dari Badan POM dan LPPOM MUI terkait kualitas dan kehalalan produknya.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar AMDK aman untuk dikonsumsi.

Melansir dari keterangan Pers nya pada situs Pom.go.id, BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM. Standar yang ditetapkan Badan POM, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

Baca juga : Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Minta Uang untuk Bantu Putrinya: Dia Lagi Enggak Punya Duit

Badan POM RI juga menyatakan, akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. Di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar aman mengkonsumsi AMDK :

1. Perhatikan informasi sumber mata air yang diambil

Ada beragam jenis air minum kemasan, mulai dari gelas, botol, hingga galon. Namun, yang paling banyak dikonsumsi adalah air mineral botolan. Air mineral yang berkualitas baik berasal dari sumber air bawah tanah atau mata air pegunungan yang mengandung mineral alami.

Baca juga : Sumber Kekayaan Amanda Manopo, Ternyata Tak Hanya dari Sinetron

Idealnya, air mineral kemasan sudah diolah dengan teknologi canggih, sehingga kandungan mineralnya tetap terjaga dan tidak terkontaminasi oleh kuman maupun bahan kimia berbahaya

2. Cek standarisasi yang diterapkan dalam proses produksi hingga distribusinya

Pastikan produk air minum kemasan yang dipilih adalah produk air minum yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Halal oleh LPPOM MUI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)