Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, tapi Simak Dulu Syaratnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 08:21 WIB
loading...
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, tapi Simak Dulu Syaratnya
Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah. / Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno.

Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di masing-masing daerah.

"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.

Baca juga: Intip Keunikan Wisata Boonpring Malang yang Masuk 50 Besar ADWI 2021

Dia mengakui, bila adanya aturan pembatasan wisatawan yang masuk menjadikan banyak pelaku wisata yang dirugikan. Apalagi pada destinasi wisata dengan segmen keluarga, seperti Jatim Park dan Taman Rekreasi Selecta, yang ada di Kota Batu.

Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.

"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"(Diperbolehkan) selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan Peduli Lindungi berwarna hijau," ucap Menparekraf Sandi.

Sandi menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4021 seconds (0.1#10.140)