Ogah Divaksin, Pasien Covid-19 di Singapura Tidak Akan Dapat Subsidi
Sabtu, 13 November 2021 - 20:46 WIB
loading...
Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar SGD25 ribu atau sekitar Rp262 juta. / Foto: ilustrasi/Reuters/Dawn Chua
A
A
A
SINGAPURA - Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar SGD25 ribu atau sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan pihak Kementerian Kesehatan (MOH) setempat.
Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Sebagaimana menukil Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien Covid-19 di rumah sakit umum.
Baca juga: Penurunan Covid-19, Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Jalan-Jalan Bersama Mister Aladin
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Sebagaimana menukil Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien Covid-19 di rumah sakit umum.
Baca juga: Penurunan Covid-19, Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Jalan-Jalan Bersama Mister Aladin
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
Lihat Juga :