Ogah Divaksin, Pasien Covid-19 di Singapura Tidak Akan Dapat Subsidi
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar SGD25 ribu atau sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan pihak Kementerian Kesehatan (MOH) setempat.
Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Sebagaimana menukil Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien Covid-19 di rumah sakit umum.
Baca juga: Penurunan Covid-19, Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Jalan-Jalan Bersama Mister Aladin
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien positif Covid yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar SGD25.000," terang pihak Depkes.
"Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar SGD2.000-4.000 untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi," lanjutnya.
Depkes Singapura juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar SGD4.500 atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Kembali Naik, WHO Desak Upaya Vaksinasi Mencapai Target
Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.
Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Sebagaimana menukil Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien Covid-19 di rumah sakit umum.
Baca juga: Penurunan Covid-19, Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Jalan-Jalan Bersama Mister Aladin
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien positif Covid yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar SGD25.000," terang pihak Depkes.
"Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar SGD2.000-4.000 untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi," lanjutnya.
Depkes Singapura juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar SGD4.500 atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Kembali Naik, WHO Desak Upaya Vaksinasi Mencapai Target
Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.
(nug)