3 Alasan Anda Harus Setop Beli Buku Bajakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Laporan survei The Digital Reader 2020 memaparkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-16 dunia dengan penduduk yang memiliki lama waktu membaca rata-rata 6 jam per minggu. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya permintaan pasar akan jumlah buku di pasaran.
Namun sayang, praktik peredaran buku bajakan juga masih banyak ditemui di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah karena harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau.
Memahami hal ini, Cabaca hadir menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan buku digital dengan harga yang lebih murah, sehingga para pembaca dapat menikmati buku asli tanpa harus merogok kocek yang dalam.
Co-Founder Cabaca Fatimah Azzahrah mengatakan, pihaknya ingin merangkul seluruh masyarakat untuk mendukung dunia literasi Indonesia dengan membeli buku asli dan menghentikan penyebaran buku bajakan.
"Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja," katanya melalui siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun sayang, praktik peredaran buku bajakan juga masih banyak ditemui di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah karena harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau.
Memahami hal ini, Cabaca hadir menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan buku digital dengan harga yang lebih murah, sehingga para pembaca dapat menikmati buku asli tanpa harus merogok kocek yang dalam.
Co-Founder Cabaca Fatimah Azzahrah mengatakan, pihaknya ingin merangkul seluruh masyarakat untuk mendukung dunia literasi Indonesia dengan membeli buku asli dan menghentikan penyebaran buku bajakan.
"Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja," katanya melalui siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.