3 Alasan Anda Harus Setop Beli Buku Bajakan
Rabu, 17 November 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Tak Menghargai Karya sang Penulis
Menciptakan sebuah karya bukan perkara mudah. Para penulis biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Tak Menghargai Karya sang Penulis
Menciptakan sebuah karya bukan perkara mudah. Para penulis biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun.
Lihat Juga :