3 Alasan Anda Harus Setop Beli Buku Bajakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Laporan survei The Digital Reader 2020 memaparkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-16 dunia dengan penduduk yang memiliki lama waktu membaca rata-rata 6 jam per minggu. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya permintaan pasar akan jumlah buku di pasaran.
Namun sayang, praktik peredaran buku bajakan juga masih banyak ditemui di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah karena harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau.
Memahami hal ini, Cabaca hadir menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan buku digital dengan harga yang lebih murah, sehingga para pembaca dapat menikmati buku asli tanpa harus merogok kocek yang dalam.
Co-Founder Cabaca Fatimah Azzahrah mengatakan, pihaknya ingin merangkul seluruh masyarakat untuk mendukung dunia literasi Indonesia dengan membeli buku asli dan menghentikan penyebaran buku bajakan.
"Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja," katanya melalui siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Tak Menghargai Karya sang Penulis
Menciptakan sebuah karya bukan perkara mudah. Para penulis biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun.
Selain proses yang panjang, di setiap karya terkandung ide, inspirasi, kreativitas, pesan, dan unsur-unsur lain yang tidak ternilai harganya. Bayangkan, semua jerih payah dan ide yang telah dituangkan penulis ke dalam buku hilang begitu saja karena para pembaca memilih untuk membeli buku bajakan.
3. Kualitas Buku yang Kurang Baik
Pasti Anda sudah tahu bahwa buku bajakan biasanya memiliki kualitas kurang bagus, mulai dari tinta huruf yang kurang jelas, kualitas kertas yang tipis dan berbau, laminasi lem yang kurang kuat, hingga halaman buku yang hilang. Hal itu akan membuat Anda kurang nyaman dan menikmati buku yang sedang dibaca.
Bayangkan jika beberapa halaman buku hilang atau tidak terbaca dengan jelas, maka Anda terpaksa menduga-duga isi dari halaman tersebut. Padahal dengan harga yang hampir sama, Anda sudah bisa membaca buku dengan nyaman di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Cabaca.
Ditambah lagi, Anda bisa semakin hemat dengan promo cashback hingga 100% untuk setiap transaksi menggunakan ShopeePay di Cabaca selama periode ShopeePay Super Online Deals dari tanggal 15-21 November 2021.
Namun sayang, praktik peredaran buku bajakan juga masih banyak ditemui di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah karena harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau.
Memahami hal ini, Cabaca hadir menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan buku digital dengan harga yang lebih murah, sehingga para pembaca dapat menikmati buku asli tanpa harus merogok kocek yang dalam.
Co-Founder Cabaca Fatimah Azzahrah mengatakan, pihaknya ingin merangkul seluruh masyarakat untuk mendukung dunia literasi Indonesia dengan membeli buku asli dan menghentikan penyebaran buku bajakan.
"Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja," katanya melalui siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.
1. Melanggar Hukum
Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Tak Menghargai Karya sang Penulis
Menciptakan sebuah karya bukan perkara mudah. Para penulis biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun.
Selain proses yang panjang, di setiap karya terkandung ide, inspirasi, kreativitas, pesan, dan unsur-unsur lain yang tidak ternilai harganya. Bayangkan, semua jerih payah dan ide yang telah dituangkan penulis ke dalam buku hilang begitu saja karena para pembaca memilih untuk membeli buku bajakan.
Baca Juga
3. Kualitas Buku yang Kurang Baik
Pasti Anda sudah tahu bahwa buku bajakan biasanya memiliki kualitas kurang bagus, mulai dari tinta huruf yang kurang jelas, kualitas kertas yang tipis dan berbau, laminasi lem yang kurang kuat, hingga halaman buku yang hilang. Hal itu akan membuat Anda kurang nyaman dan menikmati buku yang sedang dibaca.
Bayangkan jika beberapa halaman buku hilang atau tidak terbaca dengan jelas, maka Anda terpaksa menduga-duga isi dari halaman tersebut. Padahal dengan harga yang hampir sama, Anda sudah bisa membaca buku dengan nyaman di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Cabaca.
Ditambah lagi, Anda bisa semakin hemat dengan promo cashback hingga 100% untuk setiap transaksi menggunakan ShopeePay di Cabaca selama periode ShopeePay Super Online Deals dari tanggal 15-21 November 2021.
(tsa)