Terjerat Pasal Ini, Jerinx SID Resmi Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 02 Desember 2021 - 00:21 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Menurut Bima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KHUP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Anak Rowan Atkinson, Ada yang Jadi Tentara Inggris
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," tuntasnya.
Menurut Bima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KHUP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Anak Rowan Atkinson, Ada yang Jadi Tentara Inggris
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," tuntasnya.
(nug)
Lihat Juga :