Omicron Mengancam, Ini 4 Langkah Antisipasi Penyebarannya

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:52 WIB
loading...
Omicron Mengancam, Ini 4 Langkah Antisipasi Penyebarannya
Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau lebih dikenal dengan Omicron. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau lebih dikenal dengan Omicron . Tentunya ini bisa menjadi alarm bahwa masyarakat harus bersiap akan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.

Sebagaimana diketahui, varian yang kali pertama ditemukan di Afrika Selatan ini disebut memiliki kemampuan menular yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan Delta. Varian ini juga mampu menembus antibodi manusia dan berpotensi besar menyebabkan reinfeksi.

Belajar dari peristiwa ledakan kasus Covid-19 yang terjadi pada Juni-Juli 2021, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

Baca juga: Antisipasi Ledakan Kasus Covid-19, Guru Besar FKUI Ingatkan Lonjakan Mengerikan Varian Delta

Langkah tersebut dapat dilakukan terutama menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Merangkum dari laman resmi Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI), Selasa (21/12/2021), ada empat cara yang bisa dilakukan, di antaranya:

1. Memperketat Protokol Kesehatan

Masyarakat perlu untuk memperketat prokes dan melakukan vaksinasi. Gunakan masker dengan baik dan benar, sebab masker digunakan untuk mencegah seseorang menularkan atau tertular virus.

Selain itu, hindari kerumunan, dan menunda untuk berangkat ke luar negeri adalah pilihan yang tepat. Apalagi jika ingin memutuskan pergi ke negara dengan jumlah kasus Omicron yang tinggi.

2. Menjaga Pintu Masuk ke Indonesia

Pemerintah pusat harus tetap menjaga pintu masuk Indonesia dengan ketat. Selain itu karantina 10 hari juga diperlukan untuk semua yang datang ke Indonesia. Peraturan ini harus tetap konsisten dijalankan tanpa tebang pilih.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)