Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Tahu Diri Sebagai Istri Kedua: Tapi Dia Tidak Bisa Adil

Senin, 03 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Tahu Diri Sebagai Istri Kedua: Tapi Dia Tidak Bisa Adil
Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati mengaku tahu diri sebagai istri kedua dari eks Pesepakbola Timnas Indonesia. Foto/Dok YouTube ALELDUL
A A A
JAKARTA - Mantan istri siri Bambang Pamungkas , Amalia Fujiawati mengaku tahu diri sebagai istri kedua dari eks Pesepakbola Timnas Indonesia . Sehingga dirinya tidak terlalu menuntut banyak dari segi nafkah.

"Saya siap tahu diri sebagai istri kedua, ibaratnya gitu kan," ungkap Amalia dalam cuplikan Channel YouTube Orami Entertainment yang dikutip, Senin (3/1/2022).

Namun demikian Amalia pada saat itu mengidealkan Bambang sebagai seorang suami yang melakukan poligami mampu berbuat adil sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam.

"Karena saya membuktikannya tuh dalam hal nafkah lahir dan batin, ibarat kata saya cuma 10 sampai 15 persen, yang istri pertamanya 85 persen," ungkap Amalia yang saat itu didampingi putrinya.



Maka dari itu, lanjut Amalia dirinya tidak terlalu mempersoalkan terkait nafkah karena itu konsekuensi istri kedua.

"Dan itu saya tidak mempermasalahkan, agar mas Bambang kalau dalam Islam itu tidak berdosa, kan harus adilkan poligami itu, sementara dia tidak bisa adil," papar Amalia.

Bahkan, Amalia mengenang sosok Bambang Pamungkas saat masih menjadi suaminya itu benar-benar lebih berat kepada istri pertama.

"Dia tidak adil, lebih berat ke istri pertama, saya merelakan itu agar dia tidak berdosa saat itu," pungkasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Amalia Fujiawati mengambil jalan upaya hukum banding setelah gugatan pengesahan anaknya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar upaya hukum yang dilakukan Amalia itu disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurutnya, Amalia tercatat telah mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021.

"Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah pada Kamis (7/10/2021) silam.



Amalia telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding, untuk melancarkan pengajuan bandingnya atas gugatan pengesahan anak yang ditolak pihak pengadilan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)