Kasus Omicron Kian Bertambah, Kemenkeas Imbau Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri
Minggu, 09 Januari 2022 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu, sambung dia, karena mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu laju WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, maupun sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 318 Orang, Kemenkes Imbau Perketat Prokes
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu laju WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, maupun sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 318 Orang, Kemenkes Imbau Perketat Prokes
Lihat Juga :