Pelapor Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Belum Koordinasi dengan Gigi, Ini Alasannya

Senin, 17 Januari 2022 - 16:30 WIB
loading...
Pelapor Video Syur 61...
Pitra Romadoni selaku pelapor kasus video syur 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat mengaku belum koordinasi dengan Gigi. Foto/Lintang T/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan soal video syur 61 detik yang menyeret nama Nagita Slavina alias Gigi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas laporan itu, Pitra bersama timnya diminta sempat keterangannya oleh polisi.

Meski demikian, Pitra mengaku belum sempat koordinasi dengan Nagita yang namanya terseret atas kemunculan video tersebut, karena memang hal itu bukan ranahnya sebagai pelapor.

"Nah itu jadi tugasnya ranah polisi. Itu bukan kewenangan kita semua udah kita serahkan ke polisi," ujar Pitra ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Pitra juga menilai bahwa dikaitkannya Nagita Slavina dengan video syur itu harus berdasarkan bukti dari pernyataan para ahli.



"Walaupun itu dikaitkan dengan netizen Dan pendapat para ahli seperti ini, itu belum bisa saya jadikan bukti. Yang bisa dijadikan bukti ya ahli forensik dan ahli ITE," lanjutnya.

Pitra bersama KPI dalam laporannya pun lebih fokus kepada oknum yang menyebarkan video syur, yang dianggapnya sebagai aksi keji. Hal ini tentunya berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.

"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat, kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujar dia.

Pemberitaan terkait video itu terus beredar, sehingga Pitra bersama KPI memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya ingin segera mengungkap siapa oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan video itu.



"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebeneran, mengungkap tabir kebeneran, siapa yang mengupload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan untuk mengungkap kebenaran," kata Pitra.

Dalam pemeriksaan itu, Pitra mengaku diberondong 14 pertanyaan oleh penyidik. Mereka pun membawa serta bukti, termasuk akun media sosial yang menyebarkan video.

"Ada screenshot, URL akun link dari akun video yang bersangkutan, screen record akun tersebut 61 detik," ujar Pitra.

Laporan Pitra bersama KPI tercatat pada 13 Januari dalam nomor laporan LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Melaporkan tindak pidana UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 6 dan 8 UU Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya, Raffi Ahmad sudah mengklarifikasi bahwa video syur 61 detik yang beredar itu adalah rekayasa, bukan sosok istrinya. Hal itu dia sampaikan melalui video Instagramnya.

"Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi-lah. Gila kali Gigi kayak gitu," ujar Raffi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)