Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Kongres Pemuda Indonesia Desak Polisi Ungkap Penyebarnya
Senin, 17 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
Kongres Pemuda Indonesia melaporkan video syur 61 detik yang menyeret nama Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat. Foto/MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan video syur 61 detik yang menyeret nama Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas laporan itu, Ketua Umum KPI Pitra Romadoni bersama timnya diminta keterangan oleh polisi.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujar Pitra ditemui usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Nagita Slavina Angkat Bicara Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Menurut Pitra, aksi penyebaran video syur itu adalah perbuatan yang keji. Hal ini tentu berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.
"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujarnya.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujar Pitra ditemui usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Nagita Slavina Angkat Bicara Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Menurut Pitra, aksi penyebaran video syur itu adalah perbuatan yang keji. Hal ini tentu berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.
"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :