2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:48 WIB
loading...
A A A
Sementara pasien Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah kriterianya adalah:

- Usia kurang dari 45 tahun.

- Tidak memiliki komorbid.

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lain.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)