Pemerintah Buka Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:11 WIB
loading...
Pemerintah Buka Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di Batam, Bintan, dengan Singapura. Foto Ilustrasi/Dok. Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ini dikeluarkan menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.



“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku melalui siaran pers,
Selasa (25/1/2022).

Mekanisme ini, kata Wiku, akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.



Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan; tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat); serta tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang seperti area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan, ruang karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble, memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, serta memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan APD.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)