Pemerintah Buka Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:11 WIB
loading...
Pemerintah Buka Travel...
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di Batam, Bintan, dengan Singapura. Foto Ilustrasi/Dok. Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ini dikeluarkan menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemerintah Siapkan Skenario Travel Bubble

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku melalui siaran pers,
Selasa (25/1/2022).

Mekanisme ini, kata Wiku, akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Masuk Rencana Kerja Sama Travel Bubble

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan; tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat); serta tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang seperti area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan, ruang karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble, memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, serta memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan APD.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Bakal Dicabut Akhir...
PPKM Bakal Dicabut Akhir September 2022, Epidemiolog: Jangan Buru-buru!
Masyarakat Disarankan...
Masyarakat Disarankan Tetap Patuhi Prokes meski Gejala Covid-19 Makin Ringan
Bantah PPKM Akan Diberhentikan,...
Bantah PPKM Akan Diberhentikan, Satgas Covid-19: Masih Berlaku Sampai saat Ini
Batuk Pilek Tetap Tes...
Batuk Pilek Tetap Tes Covid-19 di Masa Transisi, Ini Saran Satgas IDI
3 Kasus Omicron Kembali...
3 Kasus Omicron Kembali Ditemukan, Perkuat Tracing dan Testing di Pintu Kedatangan Negara
Jelang Libur Nataru,...
Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Vaksinasi Dosis Lengkap
Covid-19 Per 5 Juni...
Covid-19 Per 5 Juni 2023, Bertambah 231 Kasus dan 8 Orang Meninggal
PPKM Dicabut, Satgas...
PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Kepri Minta Pengurus RT Tetap Ajak Warga Vaksin
Presiden Cabut PPKM,...
Presiden Cabut PPKM, Bamsoet Apresiasi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved