Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:50 WIB
loading...
A A A
"Sementara itu syarat PCR sebelum kedatangan berlaku 2x24 jam," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers BNPB, Rabu (2/2/2022).

Secara rinci Prof. Wiku mengatakan, penyesuaian aturan karantina bagi PPLN tersebut didasarkan pada empat pertimbangan.

Pertama, hasil monitoring dan pelaksanaan karantina di berbagai negara. Kedua, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Ketiga, rekomendasi para pakar lintas disiplin. Dan keempat, rekomendasi strategi multilayer Organisasi Keseharan Dunia (WHO) terkait perjalanan internasional dengan upaya pencegahan Omicron.

Prof. Wiku tidak menampik saat ini Indonesia tengah menghadapi tren peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk menghadapi segala skenario terburuk.

"Yang perlu menjadi perhatian sekarang adalah upaya untuk menekan kasus agar tidak terjadi kenaikan," tandasnya.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)