Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Bukan Gaga yang Cabut Nyawa Laura
Jum'at, 04 Februari 2022 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
"Ada beberapa itu saya lihat katanya pengin Laura kembali. Emangnya Gaga yang cabut nyawanya? kan tidak. Semua ini kan murni musibah," jelas Janariyah.
"Pada dasarnya tidak ada orang yang mau terjadi kecelakaan, tidak ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Namun, Gaga tak terima dengan vonis tersebut sehingga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022. Banding didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Laura Anna Dapat Hukuman di Akhirat
"Pada dasarnya tidak ada orang yang mau terjadi kecelakaan, tidak ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Namun, Gaga tak terima dengan vonis tersebut sehingga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022. Banding didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Laura Anna Dapat Hukuman di Akhirat
(dra)
Lihat Juga :