Ceramah KDRT Oki Setiana Dewi Tuai Polemik, Ini Kata Gus Miftah
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Pukulan yang tidak menyakiti digambarkan disitu dengan apa pukulan yang tidak menyakiti itu: Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya," kata Gus Miftah kembali menyadur sebuah hadits.
Baca Juga: Dorce Gamalama Minta Dimakamkan sebagai Perempuan, Gus Miftah Sebut Harus Kembali ke Kodrat
Artinya, lanjut Gus Miftah, pukulan yang tidak menyakiti hanya sebatas sebagai edukasi.
"Maka dari hadits Aisyah tadi di dalam kitab majmu, disitu disebutkan, hadits ini adalah dalil terutama tidak memukul istri," ungkap Gus Miftah.
Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya setuju dengan Undang-undang KDRT. Jadi kalau ada seorang suami melakukan kekerasan bahkan menghajar istrinya sampai babak belur.
"Maka istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju.
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam," ungkap Gus Miftah.
Baca Juga: Dorce Gamalama Minta Dimakamkan sebagai Perempuan, Gus Miftah Sebut Harus Kembali ke Kodrat
Artinya, lanjut Gus Miftah, pukulan yang tidak menyakiti hanya sebatas sebagai edukasi.
"Maka dari hadits Aisyah tadi di dalam kitab majmu, disitu disebutkan, hadits ini adalah dalil terutama tidak memukul istri," ungkap Gus Miftah.
Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya setuju dengan Undang-undang KDRT. Jadi kalau ada seorang suami melakukan kekerasan bahkan menghajar istrinya sampai babak belur.
"Maka istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju.
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam," ungkap Gus Miftah.
Lihat Juga :