Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?
Senin, 07 Februari 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," demikian bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka.
"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021. Kurang lebih baru tiga bulan jenazah pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah istri almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021. Kurang lebih baru tiga bulan jenazah pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah istri almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
(tsa)
Lihat Juga :